|
Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah :
BACHYUNI DELIANSYAH SH, MH
Alamat Kantor :
Jl. A. Thalib no. 45 Telanaipura Jambi.
Telp. (0741)
|
TUGAS DAN KEWAJIBAN :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun, menetapkan dan mengimpormasikan peta rawan bencana.
- Menyusun menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain yang syah.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
KLIK DI SINI UNTUK MELIHAT BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
|